Polemik Pagar Laut
Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten pelanggaran hukum.
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Batanghari 7 Maret 2025
Baca juga: Jadwal Imsak Kota Jambi dan Buka Puasa 7 Maret 2025
Baca juga: Jubir TPNPB OPM Sebut Brigpol Ronald Tewas Ditembak KKB Papua di Puncak Jaya
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Kerinci 6 Maret 2025
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.