Polemik Pagar Laut

Siapa Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut? Diterbitkan Kapan? Ini Kata AHY dan Menteri KKP

2 perusahaan dan 9 perseorangan tercatat pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Tim gabungan dari TNI AL, KKP, Polri hingga nelayan bongkar pagar laut di Tangerang, Banten. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media. 

TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.

Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

Adapun HGB dimiliki oleh:

  1. PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  2. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
  3. Perseorangan sebanyak 9 orang 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Baca juga: KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut, Ribuan Personil Dikerahkan, 233 Kapal Nelayan Ikut Bantu

Baca juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved