Polemik Pagar Laut
Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten pelanggaran hukum.
pagar laut.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten merupakan pelanggaran hukum.
Titiek menjelaskan bahwa area laut tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan.
"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sehingga, kata Titiek, pagar laut yang berdiri di sana sudah membuat nelayan kesulitan mencari nafkah.
"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," ujarnya.
Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap.
Pemilik HGB
Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media.
TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.
Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?
Baca juga: Nama Lengkap dan Profil Aguan, Bos Agung Sedayu Grup, Disebut Punya HGB Pagar Laut di Tangerang
Baca juga: Selain Tangerang dan Bekasi, Pagar Laut di Perairan Ada di Sidoarjo, 656 Ha dan Bersertifikat HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.
Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat.
Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.
Adapun HGB dimiliki oleh:
- PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
- PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
- Perseorangan sebanyak 9 orang
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.
AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN.
Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut.
"Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa," ucap AHY dikutip dari Kompas.com.
AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu.
Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.
"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," terang AHY.
Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut Dibongkar, Hilangkan Barang Bukti?
"Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota," jelas AHY.
HGB-SHM Pagar Laut Ilegal
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Batanghari 7 Maret 2025
Baca juga: Jadwal Imsak Kota Jambi dan Buka Puasa 7 Maret 2025
Baca juga: Jubir TPNPB OPM Sebut Brigpol Ronald Tewas Ditembak KKB Papua di Puncak Jaya
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Kerinci 6 Maret 2025
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.