Polemik Pagar Laut

Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten pelanggaran hukum.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten merupakan pelanggaran hukum.  

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.

AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN. 

Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut. 

"Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa," ucap AHY dikutip dari Kompas.com.

AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu. 

Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," terang AHY.

Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut Dibongkar, Hilangkan Barang Bukti?

"Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota," jelas AHY.

HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved