Polemik Pagar Laut

Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten pelanggaran hukum.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten merupakan pelanggaran hukum.  

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten merupakan pelanggaran hukum. 

Titiek menjelaskan bahwa area laut tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan. 

"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sehingga, kata Titiek, pagar laut yang berdiri di sana sudah membuat nelayan kesulitan mencari nafkah. 

"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," ujarnya. 

Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap.

Pemilik HGB

Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media. 

TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?

Baca juga: Nama Lengkap dan Profil Aguan, Bos Agung Sedayu Grup, Disebut Punya HGB Pagar Laut di Tangerang

Baca juga: Selain Tangerang dan Bekasi, Pagar Laut di Perairan Ada di Sidoarjo, 656 Ha dan Bersertifikat HGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.

Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

Adapun HGB dimiliki oleh:

  1. PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  2. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
  3. Perseorangan sebanyak 9 orang
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved