Pilkada di Jambi

Pengamat: dari 8 Gugatan Pilkada di Jambi, Hanya 2 yang Berpotensi Dikabulkan MK

Dari 8 sidang sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 2 yang berpotensi dikabulkan.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Danang Noprianto
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin 

Begitu juga Kerinci, tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan dinilai juga tidak memiliki dalil dan alat bukti yang kuat, sehingga sangat kecil peluang gugatannya akan diterima oleh MK.

Meski begitu, Pahrudin tetap masih akan melihat sidang kedua dan melihat jawaban dari pemohon, serta putusan dari MK pada sidang ketiga. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Motor Dinas Kades Tebat Patah Diamankan Polres Muaro Jambi karena Diduga Sarana Bandar Narkoba?

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Untuk 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved