Berita Jambi

Bawaslu Jambi Merefleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Little Talk, Muaro Jambi, Senin (23/12/2024).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Little Talk, Muaro Jambi, Senin (23/12/2024). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Little Talk, Muaro Jambi, Senin (23/12/2024).

Refleksi Pengawasan ini dilakukan Bawaslu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan proses pengawasan yang dilaksanakan pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian menyampaikan sejumlah pengawasan yang dilakukan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Selama Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 2.062 kegiatan dan pengawasan partisipatif sebanyak 105 kegiatan dengan total 2.167 kegiatan.

Upaya pencegahan meliputi publikasi, koordinasi pengawasan, imbauan, konsolidasi data pengawasan, literasi kepemiluan, sosial media, sosialisasi, instruksi, patroli pengawasan, konferensi pers, konsultasi pengawasan, pojok pengawasan, identifikasi kerawanan dan kegiatan lainnya.

"Upaya pencegahan paling banyak ada pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, kemudian kampanye dan pembentukan penyelenggara adhoc, trennya di atas rata-rata," ucapnya.

Sementara untuk Pilkada, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan upaya pencegahan sebanyak 2.108 kegiatan, yakni 1.979 upaya pencegahan dan 129 pengawasan partisipatif. untuk kegiatan pencegahan yang dilakukan sama dengan kegiatan pada pengawasan Pemilu.

"Tren paling banyak dari tahapan pertama pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, pembentukan penyelenggara adhoc," ujarnya.

Sehingga total upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi pada Pemilu dan Pilkada sebanyak 4.041 upaya pencegahan.

Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu antara lain melalui kegiatan pengawasan partisipatif, sosialisasi pengawasan, MoU stakholder, kerja sama perguruan tinggi, pojok pengawasan, pengawasan partisipasi pemiilu, KKN tematik dan kampung pengawasan.

Kemudian selama Pemilu 2024 ada sebanyak 117 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yang terdiri dari 117 temuan dan 77 laporan dan 40, namun yang dinyatakan pelanggaran sebanyak 93 kasus dan bukan pelanggaran 24.

Pada Pilkada 2024 ada 158 dugaan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, terdiri dari 47 temuan dan 111 laporan, dan yang dinyatakan sebagai pelanggaran sebanyak 86 kasus dan bukan pelanggaran 71 kasus.

Di sisi lain narasumber dalam Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada ini, A Zarkasih yang merupakan akademisi Hukum Universitas Jambi menyoroti sejumlah hal, di antaranya terkait dengan konsistensi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu dalam menjalankan proses pemilu.

Ia menyoroti pada pelaksanaan Pemilu bahwa banyak keputusan KPU yang dianulir oleh pengadilan dan dilakukan proses ulang pada saat verifikasi partai politik Pemilu.

"Kalau kita lihat pada Pemilu lalu, ada sejumlah partai yang mengajukan sengketa proses terkait verifikasi parpol, seperti 
Partai Ummat yang awalnya tidak memenuhi syarat akhirnya bisa menjadi peserta pemilu, kemudian juga partai Garuda dan Partai Prima," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved