Heboh SKTM Berobat Disetop
Al Haris: Dinkes Jambi tidak Berhak Setop SKTM, Itu Program Gubernur
Gubernur Jambi, Al Haris kembali menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris kembali menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit.
Sebelumnya beredar Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Rekomendasi menyetop SKTM untuk layanan kesehatan pada tahun 2025 sesuai dengan Permendagri 15 tahun 2024.
Rekomentasi penghentian penggunaan SKTM untuk layanan itu berlaku di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Syukur.
Namun, edaran itu kini dibantah oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Al Haris menegaskan bahwa Dinas kesehatan tidak berhak menyetop program SKTM untuk layanan kesehatan.
"Dinkes tidak berhak menyetop SKTM, karena SKTM Program gubernur, bukan program dinas kesehatan, tugas dinkes membantu gubernur," tegasnya, Kamis (9/1/2025).
Ia juga sudah menyampaikan kepada rumah sakit untuk menerima pasien yang menggunakan SKTM untuk berobat.
"Tidak ada itu, saya sudah bilang ke rumah sakit, terima (pasian yang menggunakan SKTM)," ucapnya.
Kata dia, kewenangan Dinas Kesehatan hanya mengawasi dan berkoordinasi agar program tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Tidak ada istilahnya Dinkes punya kuasa itu, Dinkes hanya mengawasi, berkoordinasi, tidak ada urusan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa program SKTM tersebut tetap berjalan, dan meminta masyarakat tak khawatir adanya surat edaran dinkes tersebut, karena tetap bisa berobat.
"Pokoknya semua jalan, tidak ada masalah," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk layanan kesehatan pada tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ferry Kusnadi tertanggal 31 Desember 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang tak boleh ada skema diluar kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Viral Edaran Dinkes, Gubernur Jambi: SKTM Tetap Berlaku untuk Layanan Kesehatan di RSUD dan RSJD |
![]() |
---|
Kadinkes Provinsi Jambi Angkat Bicara soal Setop Layanan Berobat dengan SKTM: Itu Disalahtafsirkan |
![]() |
---|
Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran |
![]() |
---|
DPRD hingga Pemprov Jambi Bicara soal Edaran Dinkes buat Setop Layanan Kesehatan Pakai SKTM |
![]() |
---|
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.