Heboh SKTM Berobat Disetop

Al Haris: Dinkes Jambi tidak Berhak Setop SKTM, Itu Program Gubernur

Gubernur Jambi, Al Haris kembali menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Gubernur Jambi, Al Haris saat diwawancari awak media, Kamis (9/1/2025). Al Haris menegaskan layanan rumah sakit dengan menggunakan SKTM tetap berjalan terlepas dari edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang viral dan bikin heboh beberapa waktu lalu. 

Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.

Edaran itu lantas membuat heboh dan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

DPRD dan Gubernur Jambi pun angkat bicara terkait edaran tersebut.

Kini Al Haris menegaskan surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu tak berlaku lagi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved