Heboh SKTM Berobat Disetop
Al Haris: Dinkes Jambi tidak Berhak Setop SKTM, Itu Program Gubernur
Gubernur Jambi, Al Haris kembali menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap bisa digunakan untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Gubernur Jambi, Al Haris saat diwawancari awak media, Kamis (9/1/2025). Al Haris menegaskan layanan rumah sakit dengan menggunakan SKTM tetap berjalan terlepas dari edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang viral dan bikin heboh beberapa waktu lalu.
Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.
Edaran itu lantas membuat heboh dan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
DPRD dan Gubernur Jambi pun angkat bicara terkait edaran tersebut.
Kini Al Haris menegaskan surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu tak berlaku lagi.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Heboh SKTM Berobat Disetop
Viral Edaran Dinkes, Gubernur Jambi: SKTM Tetap Berlaku untuk Layanan Kesehatan di RSUD dan RSJD |
![]() |
---|
Kadinkes Provinsi Jambi Angkat Bicara soal Setop Layanan Berobat dengan SKTM: Itu Disalahtafsirkan |
![]() |
---|
Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran |
![]() |
---|
DPRD hingga Pemprov Jambi Bicara soal Edaran Dinkes buat Setop Layanan Kesehatan Pakai SKTM |
![]() |
---|
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.