Heboh SKTM Berobat Disetop

Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran

Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi.

Ini menyusul surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi soal Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi.

Dalam surat itu tertulis jika masyarakat hanya bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke RSUD dan RSJD, sementara yang tidak tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menggunakan SKTM tidak akan dilayani.

Masya Allah Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Matahher Jambi, Warganet: Parah Nian Sudah
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Matahher Jambi, Warganet: Parah Nian Sudah (ist)

Dalam surat yang ditandatangani Ferry Kusnadi tertanggal 31 Desember 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RSJD H.M. Syukur Jambi.

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang tak boleh ada skema diluar kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.

Namun, kini surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu nampaknya tak berlaku lagi.

Baca juga: Cara Mendapat Diskon Listrik Token 50 Persen PLN Januari-Februari 2025

Baca juga: Penyekapan Lansia di Muaro Jambi Selama 4 Hari Terbongkar oleh Polres Muaro Jambi, Pasutri Ditangkap

Pasalnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait hal ini.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, disepakati bahwa SKTM tetap dapat diberlakukan sesuai dengan skema lama.

"Kemarin komisi IV hearing dengan Dinkes, Alhamdulillah Dinkes tetap bisa mengeluarkan rekomendasi SKTM, karena SKTM itukan untuk orang msikin dan itu amanat undang udnang, saya pikir tidak ada lagi diats itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, Rabu (8/1/2025).

Terkait dengan Permendagri yang mengatur hal tersebut, ia berkata bahwa ini adalah amanat undang-undang, yang hierarki aturannya lebih tinggi dari Permendagri.

"Kemarin kita pertanyakan, ada dasarnya (Surat rekomendasi Dinkes), itu dari Permendagri, tapi karena ini amanat undang-undang dan di atas permendagri (SKTM) tetap bisa digunakan," tegasnya.

Dia kembali menegaskan untuk tahun ini SKTM tetap bisa digunakan masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

"Clear, tetap dengan skema yang ada," tegasnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Juwanda bahwa menurutnya sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan SKTM dengan berbagai alasan, seperti tidak semua orang yang tidak mampu memperoleh Program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan luran (JKN-PBI) / Jamkesda, atau yang lebih sering kita kenal dengan BPJS Gratis yang disebabkan oleh berbagai persoalan teknis di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved