Heboh SKTM Berobat Disetop

Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran

Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Warga miskin di Jambi tak bisa lagi berobat di RSUD Raden Mattaher dan RSJD HM Syukur Jambi. 

"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung oleh BPJS, bisa dikarenakan oleh jenis penyakitnya, ataupun karena penyebab penyakitnya.

"Contoh Seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Bagaimana kalau korban itu orang yang tidak mampu, siapa yang bertanggung jawab atas pengobatannya," ungkapnya.

"Alhamdulillah kita semua sepakat pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus diperbaiki," tambahnya.

Terpisah, Gubernur Jambi, Al Haris juga menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut. 

Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Pengendara di Kota Batu, Sejumlah Orang Terluka dan Meninggal

Baca juga: Polisi Ungkap Penembak Tukang Senso di Yalimo: KKB Papua Pimpinan Aske Mabel

Al Haris dengan tegas menyatakan tidak membenarkan surat tersebut.

Kata dia, penghentian rekomendasi SKTM tersebut hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jambi.

“Tidak ada itu. Tidak ada. Yang bisa menghentikan itu cuma Gubernur. Selain Gubernur tidak bisa,” tegas Al Haris. 

SKTM diberikan oleh Pemprov Jambi untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, bagi warga yang kurang mampu.

Isi Surat Edaran

Dilansir dari akun Instagram @jambisharing, Rabu (8/1/2025) tampak surat rekomendasi yang baru diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut bertuliskan beberapa point penting.

Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.

Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024

Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi

Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved