Heboh SKTM Berobat Disetop

Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian

Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian Sudah 

TRIBUNJAMBI.COM - Nampaknya kemeriahan HUT ke-68 Provinsi Jambi tercoreng dengan munculnya Surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Ya, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada 2025.

Dalam surat tersebut tertulis jika warga miskin dilarang berobat lagi ke RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Syukur Jambi.

Jelas saja, surat rekomendasi itu langsung viral di sosial media.

Dilansir dari akun Instagram @jambisharing, Rabu (8/1/2025) tampak surat rekomendasi yang baru diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut bertuliskan beberapa point penting.

Baca juga: Viral Bujang Tanggung Naik CRV Maling Pertalite Eceran di Jambi, Mobil Elite Bensin Sulit

Baca juga: Viral Pedagang di Aek Meliuk Batanghari Gotong Royong Bersihkan Sampah, Luar Biaso!

Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.

Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024

Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi

Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025

2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi
kasih.

Demikian kami beritahukan kepada Saudara, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Begitu bunyi surat yang diteken langsung oleh Kadinkes provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, tertanggal 31 Desember 2024.

Terkait surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dr Fery Kusnadi rupanya membenarkan.

dgsgdh
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Berobat ke RSUD Raden Matahher Jambi, Warganet: Parah Nian Sudah
Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved