Heboh SKTM Berobat Disetop
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian
Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nampaknya kemeriahan HUT ke-68 Provinsi Jambi tercoreng dengan munculnya Surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Ya, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada 2025.
Dalam surat tersebut tertulis jika warga miskin dilarang berobat lagi ke RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Syukur Jambi.
Jelas saja, surat rekomendasi itu langsung viral di sosial media.
Dilansir dari akun Instagram @jambisharing, Rabu (8/1/2025) tampak surat rekomendasi yang baru diterbitkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dalam surat tersebut bertuliskan beberapa point penting.
Baca juga: Viral Bujang Tanggung Naik CRV Maling Pertalite Eceran di Jambi, Mobil Elite Bensin Sulit
Baca juga: Viral Pedagang di Aek Meliuk Batanghari Gotong Royong Bersihkan Sampah, Luar Biaso!
Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.
Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024
Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi
Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025
2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi
kasih.
Demikian kami beritahukan kepada Saudara, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Begitu bunyi surat yang diteken langsung oleh Kadinkes provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, tertanggal 31 Desember 2024.
Terkait surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dr Fery Kusnadi rupanya membenarkan.

RSUD Raden Mattaher
Dinas Kesehatan
Jambi
surat keterangan tidak mampu
RSJD H.M Syukur Jambi
HUT ke-68 Provinsi Jambi
viral
Tribunjambi.com
surat rekomendasi
TribunViralLokal
SKTM
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Viral Edaran Dinkes, Gubernur Jambi: SKTM Tetap Berlaku untuk Layanan Kesehatan di RSUD dan RSJD |
![]() |
---|
Kadinkes Provinsi Jambi Angkat Bicara soal Setop Layanan Berobat dengan SKTM: Itu Disalahtafsirkan |
![]() |
---|
Al Haris: Dinkes Jambi tidak Berhak Setop SKTM, Itu Program Gubernur |
![]() |
---|
Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran |
![]() |
---|
DPRD hingga Pemprov Jambi Bicara soal Edaran Dinkes buat Setop Layanan Kesehatan Pakai SKTM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.