Heboh SKTM Berobat Disetop
DPRD hingga Pemprov Jambi Bicara soal Edaran Dinkes buat Setop Layanan Kesehatan Pakai SKTM
DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jambi telah angkat suara terkait surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Dinkes
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jambi telah angkat bicara terkait surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Dinas Kesehatan pada 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Heboh, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk layanan kesehatan pada tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Ferry Kusnadi tertanggal 31 Desember 2024, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025 yang tak boleh ada skema diluar kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan kata lain, masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan BPJS untuk berobat ke Rumah Sakit, sementara jaminan kesehatan yang diberikan daerah (dalam hal ini SKTM) tidak bisa digunakan.
Namun, kini surat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu nampaknya tak berlaku lagi.
Pasalnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait hal ini.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, disepakati bahwa SKTM tetap dapat diberlakukan sesuai dengan skema lama.
"Kemarin komisi IV hearing dengan Dinkes, Alhamdulillah Dinkes tetap bisa mengeluarkan rekomendasi SKTM, karena SKTM itukan untuk orang msikin dan itu amanat undang udnang, saya pikir tidak ada lagi diats itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, Rabu (8/1/2025).
Terkait dengan Permendagri yang mengatur hal tersebut, ia berkata bahwa ini adalah amanat undang-undang, yang hierarki aturannya lebih tinggi dari Permendagri.
"Kemarin kita pertanyakan, ada dasarnya (Surat rekomendasi Dinkes), itu dari Permendagri, tapi karena ini amanat undang-undang dan di atas permendagri (SKTM) tetap bisa digunakan," tegasnya.
Dia kembali menegaskan untuk tahun ini SKTM tetap bisa digunakan masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.
"Clear, tetap dengan skema yang ada," tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Juwanda bahwa menurutnya sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan SKTM dengan berbagai alasan, seperti tidak semua orang yang tidak mampu memperoleh Program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan luran (JKN-PBI) / Jamkesda, atau yang lebih sering kita kenal dengan BPJS Gratis yang disebabkan oleh berbagai persoalan teknis di lapangan.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung oleh BPJS, bisa dikarenakan oleh jenis penyakitnya, ataupun karena penyebab penyakitnya.
berita Jambi
Pemprov Jambi
DPRD Provinsi Jambi
RSUD Raden Mattaher
RSJD H.M Syukur Jambi
SKTM
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
Viral Edaran Dinkes, Gubernur Jambi: SKTM Tetap Berlaku untuk Layanan Kesehatan di RSUD dan RSJD |
![]() |
---|
Kadinkes Provinsi Jambi Angkat Bicara soal Setop Layanan Berobat dengan SKTM: Itu Disalahtafsirkan |
![]() |
---|
Al Haris: Dinkes Jambi tidak Berhak Setop SKTM, Itu Program Gubernur |
![]() |
---|
Warga Miskin di Jambi Tak Bisa Berobat ke RSUD dan RSJ Pakai SKTM, Gubernur Bantah Keluarkan Edaran |
![]() |
---|
Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.