Heboh SKTM Berobat Disetop

DPRD hingga Pemprov Jambi Bicara soal Edaran Dinkes buat Setop Layanan Kesehatan Pakai SKTM

DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jambi telah angkat suara terkait surat penghentian pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Dinkes

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Gubernur Jambi, Al Haris angkat bicara soal edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang menghentikan rekomendasi pelayanan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur 

"Contoh Seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Bagaimana kalau korban itu orang yang tidak mampu, siapa yang bertanggung jawab atas pengobatannya," ungkapnya.

"Alhamdulillah kita semua sepakat pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus diperbaiki," tambahnya.

Terpisah, Gubernur Jambi, Al Haris juga menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut. 

Al Haris dengan tegas menyatakan tidak membenarkan surat tersebut.

Kata dia, penghentian rekomendasi SKTM tersebut hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jambi.

“Tidak ada itu. Tidak ada. Yang bisa menghentikan itu cuma Gubernur. Selain Gubernur tidak bisa,” tegas Al Haris. 

SKTM diberikan oleh Pemprov Jambi untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, bagi warga yang kurang mampu. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Baca juga: Masya Allah Warga Miskin Dilarang Lagi Berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Warganet: Parah Nian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved