Pilkada di Jambi
Daftar 6 Paslon Pemenang Pilkada di Jambi yang akan Ditetapkan KPU Kamis Besok, 6 Tunggu Sidang MK
Enam pasangan calon pemenang Pilkada di Jambi akan ditetapkan oleh KPU. Penetapan dilakukan seusai KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
- Pilkada Muaro Jambi
- Pilkada Bungo
- Pilkada Merangin
- Pilkada Sarolangun
- Pilkada Kerinci
- Pilkada Sungai Penuh
"Kita akan lakukan secara serentak di tanggal 9, melalui mekanisme rapat pleno terbuka disetiap KPU kabupaten/kota," ucapnya.
Untuk rapat pleno penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai paslon terpilih akan digelar di Ratu Convention Center (RCC).
Baca juga: Geger, Kakek 70 Tahun di Tebo Ulu Ditemukan Meninggal dengan Leher Tergorok
Sementara untuk lima daerah, kewenangan KPU Kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Seusai penetapan, Suparmin mengatakan KPU akan langsung mengirimkan hasilnya kepada DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sebagai pengusulan pelantikan Gubernur Jambi.
Jadi Momentum
Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri, mengatakan penetapan paslon terpilih akan menjadi momentum istimewa.
"Sesuai pemberitahuan dari KPUD, memang hari Kamis akan dilakukan penetapan Bapak Al Haris dan Kiai Abdullah Sani sebagai pasangan Cagub Jambi terpilih," kata Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri.
Keputusan penetapan ini merupakan momentum istimewa bagi pasangan Haris-Sani dan untuk Jambi mengingat masih dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Jambi.
"Dan tentu ini momenetum yang baik untuk Jambi, apalagi kita masih dalam suasana perayaan HUT Jambi," ujarnya.
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.