Kasus Korupsi Timah
Sidang Putusan Harvey Moeis Hari Ini, Simak Berat Tuntutan hingga Janji Pernikahan
Dalam kasus korupsi timah ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan terhadap Suparta dan Reza
Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.
Suparta dan Reza juga diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap Suparta, Jaksa juga menjatuhi yang bersangkutan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Reza, Jaksa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Pleidoi Harvey Moeis
Sebelumnya Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Suami aktris Sandra Dewi itu tampak meneteskan air mata saat membacakan pleidoinya.
Harvey mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.
Ingatkan Para Suami
Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
"Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin," kata Harvey dengan suara bergetar.
MD Kahmi Sesalkan Kekerasan di UIN STS Jambi, Minta Aparat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan di UIN, Polda Jambi Sebut Sudah Ada Laporan |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Usulkan Bantuan Benih untuk 2.000 Hektare Lahan Padi dan Jagung |
![]() |
---|
Mengerikan Rencana Awal Dwi Hartono Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Bunuh dan Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.