Kasus Korupsi Timah
Sidang Putusan Harvey Moeis Hari Ini, Simak Berat Tuntutan hingga Janji Pernikahan
Dalam kasus korupsi timah ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNJAMBI.COM - Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (23/12/2024) hari ini.
Dalam kasus korupsi timah ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya Harvey Moeis, sidang putusan juga akan dijalani oleh dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 12 dan 8 tahun penjara.
Kepastian sidang vonis ketiga terdakwa ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Usai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebutkan dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.
"Sidang selanjutnya ditunda sampai hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," kata Hakim Eko dalam sidang.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui dalam perkara ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
MD Kahmi Sesalkan Kekerasan di UIN STS Jambi, Minta Aparat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan di UIN, Polda Jambi Sebut Sudah Ada Laporan |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Usulkan Bantuan Benih untuk 2.000 Hektare Lahan Padi dan Jagung |
![]() |
---|
Mengerikan Rencana Awal Dwi Hartono Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Bunuh dan Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.