PKB Soroti Kritik PDIP terhadap PPN 12 Persen: Silakan Berargumentasi di Sidang MK
Kenaikan PPN 12 persen sampai kini masih jadi polemik, dengan PKB menyoroti sikap PDIP yang menentang kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kenaikan PPN 12 persen sampai kini masih jadi polemik, dengan PKB menyoroti sikap PDIP yang menentang kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, kini menyoroti sikap PDIP yang justru menentang kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Padahal pemberlakukan PPN 12 persen merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
UUHPP itu sudah disahkan oleh DPR RI periode lalu dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
"PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK, kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol kepada wartawan Senin (23/12/2024), dilansir dari Tribunnews.
Ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan dalam menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah, seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" timpalnya.
Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara dan bangsa yang dibuat guna kepentingan bersama.
Semakin maju negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang besar membutuhkan pajak besar pula dalam membiayai pembangunan.
“Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” jelasnya.
Karena itu, Riza kembali mengajak semua pihak untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya.
"Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," ujar aktivis 98 ini.
Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah.
"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12 persen.
"Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya," pungkas Riza.
Gerindra juga Pertanyakan PDIP
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara juga mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak kenaikan PPN 12 persen.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen.
"Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," kata Sara, saat dikonfirmasi pada Minggu.
Menurut Sara, Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit, yang justru dari Fraksi PDIP.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.
PDIP Luruskan Tudingan
Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Dolfie menjelaskan, UU HPP merupakan inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi Tribunnews pada Minggu (22/12/2024).
Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021.
Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.
Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).
Artikel ini disadur dari Tribunnews.com dengan judul PDIP Kritik PPN 12 Persen, Elite PKB: Kalau Keberatan Silakan Ajukan Judicial Review ke MK, .
Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Presiden Prabowo Jalankan PPN 12 Persen, Agar Tak Langgar UU Inisiasi PDIP
Baca juga: Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demonstrasi Serentak
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Pemerintah Pastikan Tidak Membebani Masyarakat
KEJAHATAN Kemanusiaan di Tubuh TNI, Legislator PDIP Desak Penyiksa Prada Lucky Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Kekayaan Jurjani, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029, Total Hartanya Rp1,9 M |
![]() |
---|
SIAP Masuk Gerindra, Budi Arie: Ikut Perintah Presiden Prabowo, Kita kan Anak Buahnya |
![]() |
---|
BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
JAWABAN KPK Usai Disindir Ketum PDIP Megawati Soal Amnesti Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.