Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Tetap Pailit, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya?

Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap dinyatakan pailit. Bagaimana nasib karyawannya?

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap dinyatakan pailit. Bagaimana nasib karyawannya?

Putusan kasasi PR Sritex dibacakan di MA pada Selasa (18/12/2024).

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Putusan pailit ini sebelumnya tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Kemudian perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Usai MA tolak kasasi Sritex dan menyatakan Sritex tetap pailit.

Terkait perkembangan terbaru ini, Kompas.com telah bertanya kepada Presiden Direktur (Presdir) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan pada Kamis malam.

Baca juga: Bagaimana Nasib 11 Ribu Karyawan Sritex Usai Perusahaan Tekstil di Jateng Itu Pailit Karena Utang?

Baca juga: Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalan Nasional Jambi Selama Nataru 2025

Namun, Wawan belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com.

Lantas bagaimana nasib karyawan PT Sritex?

Saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR di Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah pada 7 November 2024 lalu, Wawan pernah menyatakan status pailit sangat mengganggu terhadap operasional PT Sritex

Oleh karenanya, Sritex melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Pihaknya berharap, MA bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex

"Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi," ungkap dia. 

"Ini jadi satu fokus kami untuk bisa berusaha untuk mempercepat paling tidak keputusan dari Mahkamah Agung. Semoga Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit," imbuhnya

Baca juga: Daftar Jalan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera yang Tarif Tolnya di Diskon 20 Persen Nataru

Saat itu Wawan juga membenarkan adanya efisiensi karyawan di perusahaan yang dipimpinnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved