Berita Jambi

Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalan Nasional Jambi Selama Nataru 2025

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kendaraan tertentu, termasuk angkutan batubara, dilarang melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jam

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai pada Minggu (14/4/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kendaraan tertentu, termasuk angkutan batubara, dilarang melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi.

Larangan tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Namun, angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai tetap diperbolehkan.

"Mulai tanggal tersebut, angkutan batubara tidak diperbolehkan menggunakan Jalan Nasional. Namun, jika melalui jalur sungai, tidak ada larangan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (20/12/2024).

Selain angkutan batubara, pembatasan juga berlaku untuk kendaraan barang, kecuali yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

"Aturan ini diterapkan pada siang hari, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, selama periode 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Malam hari, kendaraan jenis ini masih diperbolehkan melintas," jelasnya.

Kombes Dhafi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu siang hari untuk perjalanan mudik agar terhindar dari kemacetan.

"Pada malam hari, risiko kemacetan meningkat karena banyaknya kendaraan barang yang melintas," tambahnya.

Dirlantas Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kendaraan yang melebihi batas tonase atau melanggar rambu lalu lintas.

"Jika muatan kendaraan melebihi batas, yang akan kami tahan adalah kendaraannya, bukan dokumen pengemudi," tegas Kombes Pol Dhafi.

Baca juga: Kodim 0419/Tanjab Tanam Mangrove untuk Antisipasi Abrasi dan Tsunami

Baca juga: Daftar Jalan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera yang Tarif Tolnya di Diskon 20 Persen Nataru

Baca juga: Gudang Diduga Tempat BBM Ilegal Dekat RM Padang Lawas Terbakar, Polisi dan DLH Kota Jambi Olah TKP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved