Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Tetap Pailit, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya?

Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap dinyatakan pailit. Bagaimana nasib karyawannya?

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan karena memang dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil nasional sedang tidak baik-baik saja. 

Wawan menyebut, ada sekitar 20 persen dari jumlah total karyawan yang terkena efisiensi. 

Wawan juga mengatakan, sebagian karyawannya ada yang diliburkan usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kasasi Status Pailit Ditolak MA, Bagaimana Nasib PT Sritex?", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi, Bahas Penguatan Kinerja dan Penetapan Direksi

Baca juga: Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalan Nasional Jambi Selama Nataru 2025

Baca juga: Daftar Jalan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera yang Tarif Tolnya di Diskon 20 Persen Nataru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved