Kasus Asusila Santri di Jambi

Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santri Santriwati di Pondok

Isi gugatan praperadilan Aprizal Wahyudi Diprata alias AWD, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi yang jadi tersangka kasus rudapaksa 12 santri santriwa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi gugatan praperadilan Aprizal Wahyudi Diprata alias AWD, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi yang jadi tersangka kasus rudapaksa 12 santri santriwati.

Diketahui AWD mengajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan jadi tersangka persetubuhan 11 santri dan 1 santriwati.

Gugatan praperadilan AWD teregister di PN Jambi dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb yang didaftarkan pada 11 Desember 2024.

Praperadilan diajukan oleh Gandadiprata selau pemohon dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Jambi selaku termohon.

Ini isi gugatan yang dikutip dari SIPP Jambi:

Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah

Baca juga: 4 Santri Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes di Jambi Mendapat Trauma Healing

Untuk itu Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus dengan amarnya yang berbunyi :

1. Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan;

2. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas diri Dr. Aprisal Wahyudi Diprata, M.Pd dari tanggal 27 Oktober 2024 sampai dengan tanggal diputuskannya perkara ini adalah tidak sah;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Dr. Aprizal Wahyudi Diprata, M.Pd dari tahanan Polda Jambi

4. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Dr. Aprisal Wahyudi Diprata, M.Pd oleh Termohon melawan hukum.

5. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi baik materiil maupun moriil :

A. Kerugian Materiil :

Membayar jasa tiga orang Advokad---------------Rp 150.000.000,-
Transportasi/akomodasi selama ditahan---------Rp   50.000.000,
Total kerugian materiil.-------------------------------Rp 200.000.000,-

(dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini diucapkan.

B. Kerugian Moriil :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved