Perjalanan Kasus Korupsi Dana CSR BI, Mulai Penggeledahan-KPK Ralat Pernyataan Ada 2 Tersangka

Perjalanan kasus dugaan korupsi  dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK: Dana CSR yang Cair Tak Sesuai Tujuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan kasus dugaan korupsi  dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan yang menyebut sudah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana CSR BI ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) menyampaikan pernyataan ralat soal status tersangka.

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan Beliau salah melihat atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," kata Tessa

Kata dia, saat ini penyidik KPK masih menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan Kantor BI pada Senin malam.

"Belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," ujarnya.

Tessa mengatakan, penyidik pasti akan memeriksa pihak yang menerima keuntungan dari kasus dana CSR BI tersebut.

"Penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara, nanti akan dilihat setelah tentunya penyidik menganalisis barang bukti," ucap dia.

Baca juga: Dosen UIN Makassar Cetak Uang Palsu Untuk Maju Pilkada 2024, Proposal ke Partai Jadi BB 

Baca juga: KPK Ralat Pernyataan Adanya 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Jubir KPK: Belum Ada Tersangka

Perjalanan Kasus

KPK melakukan penyelidikan terkait dana CSR BI. Modus korupsi kasus ini  sejumlah persentase dana CSR milik BI diberikan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya.

Diduga uang ini mengalir ke sejumlah yayasan yang diduga fiktif.

Pada Senin (116/12/2024) malam KPK juga sudah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor BI.

Usai penggeledahan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menyebut jika pihaknya sudah menetapkan 2 tersnagka kasus korupsi dana CSR BI ini.

Keduanya disebut merupakan aggota DPR RI.

Namun KPK belum membeberkan identitas 2 tersangka secara jelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved