Kasus Asusila Santri di Jambi

Isi Gugatan Praperadilan Pimpinan Ponpes di Jambi Tersangka Rudapaksa 12 Santri Santriwati di Pondok

Isi gugatan praperadilan Aprizal Wahyudi Diprata alias AWD, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi yang jadi tersangka kasus rudapaksa 12 santri santriwa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi berinisial AWD (28) ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati. 

"Kenal tahun 2022, saat itu dia mengisi ceramah di masjid kawasan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, dekat rumah saya," kata Anton, Selasa (29/10/2024). 

Anton menuturkan Aprizal Wahyudi Diprata saat itu diperkenalkan oleh pembawa acara sebagai ustaz muda dan memiliki pendidikan tinggi. 

Warga sempat simpati dengan kehadiran ustaz muda itu karena isi ceramah sangat bagus dan mengena di hati jamaah. 

"Hebohlah diomongin warga karena dia merupakan ustaz ini yang dikenal baik secara sosial dan keagamaan," ujar Anton. 

"Saat ceramah dikawal oleh santri. Sosok baik dikenal pendiam dan low profile. Namun warga tidak menyangka ustaz muda itu melakukan pelaku rudapaksa," ungkapnya. 

Setelah viral, kawan-kawan mencari dan menelusuri ke beberapa orang ustaz. 

Dan diketahui bahwa pondok pesantren itu tidak ada izin operasional dari Kementerian Agama. 

"Ya, kami cari tahu sama orang Kemenag, kabarnya itu belum ada izin operasional," tuturnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi - Sidang Pembunuhan Wanita dalam Lemari, Daftar UMK di Jambi, Korupsi BI

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Dana CSR BI, Mulai Penggeledahan-KPK Ralat Pernyataan Ada 2 Tersangka

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Dana CSR BI, Mulai Penggeledahan-KPK Ralat Pernyataan Ada 2 Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved