Bagaimana Nasib 11 Ribu Karyawan Sritex Usai Perusahaan Tekstil di Jateng Itu Pailit Karena Utang?

Bagaimana nasib karyawan perusahaan tekstil Sritex usai dinyatakan pailit? perusahaan Sritex masih mempekerjakan 11.000 karyawan.

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana nasib karyawan perusahaan tekstil Sritex usai dinyatakan pailit?

Diketahui pada Juni 2024 lalu, Sritex sudah melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada hampir 3.000 karyawan.

Jumlah itu setara dengan 35 persen dari total jumlah karyawan Sritex.

Sehingga perusahaan Sritex masih mempekerjakan 11.000 karyawan.

Perusahaan tekstil ini mengalami penurunan kinerja selama  dan pasca pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri minta PT ri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak buru-buru lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Penundaan PHK disarankan hingga ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

Baca juga: 6 Hektare Kebun Sawit di Batanghari Terbakar

Baca juga: Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI 2023, Tebo Termasuk Zona Hijau Kategori A

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam pernyataannya sebagaimana dilansir pada Kamis (24/10/2024).

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tegasnya.

Indah meminta agar semua pihak terkait, yaitu menejemen dan serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. 

"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tambah Indah.

Catatan Hutang PT Sritex

Utang yang menggunung selama bertahun-tahun disebut-sebut jadi penyebab utama rontoknya bisnis raksasa tekstil ini. Sritex pailit karena harus menanggung utang pokok plus bunga yang besar, sementara pendapatannya seret. 

Melansir laporan keuang terbaru perseroan, yakni Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis perusahaan, total utang Sritex mencapai 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600). 

Jika dirinci, utang jumbo yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved