Bagaimana Nasib 11 Ribu Karyawan Sritex Usai Perusahaan Tekstil di Jateng Itu Pailit Karena Utang?

Bagaimana nasib karyawan perusahaan tekstil Sritex usai dinyatakan pailit? perusahaan Sritex masih mempekerjakan 11.000 karyawan.

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.

 Di sisi lain, aset perusahaan juga mengalami penurunan. 

Baca juga: Kevin Diks Cetak Gol di Laga Betis vs Kopenhagen, Calon Bek Timnas Indonesia jadi Pemain Terbaik 

Baca juga: 5 Fakta Bus Rombongan Murid TK Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono Jatinegara

Per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan aset 617,33 juta dollar AS, menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 648,98 juta dollar AS. 

Dengan demikian, jumlah aset perusahaan jauh di bawah kewajiban yang ditanggung Sritex

Keuangan Sritex yang berdarah-darah dengan tanggungan utang sangat besar ini, semakin diperparah dengan penjualan perusahaan yang sempoyongan. 

Masih merujuk pada laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,729 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS. 

Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Artinya, uang yang masuk dari penjualan tekstil tak mampu menutupi ongkos produksinya. 

Sepanjang semester pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar. 

Sementara pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.

PT Sritex Pailit

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

 Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved