Pilkada di Jambi

Daftar 3 Hasil Pilkada di Jambi yang Didugat ke MK, dari Sungai Penuh, Sarolangun s/d Bungo

Tiga hasil Pilkada di Jambi didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada. 

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga hasil Pilkada di Jambi didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada

Rinciannya, hasil Pilkada Sungai Penuh dan hasil Pilkada Sarolangun, serta hasil Pilkada Bungo.

Hasil tiga Pilkada di Jambi itu akan diajukan untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).

Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Namun, isi gugatan belum diketahui.

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. 

Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Namun, terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti. Hal tersebut lebih diketahui tim advokasi.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo

Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.

Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. 

"Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan," tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.

Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.

Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. 

Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.

"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.

Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujaarnya.

Sebelumnya  tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun

Paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK

Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada 7 berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.

Namun, isi gugatan yang diajukan Tontawi-Haris belum diketahui.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat  gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.

Pihaknya masih menunggu. Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan. (danang noprianto)

Baca juga: Sosok Abdullah Sani Ustaz Kelahiran Bram Itam yang Menang 3 Pilkada Termasuk Pilgub Jambi 2024

Baca juga: Mengapa Haris-Sani Tak BIsa Sapu Bersih 11 Kabupaten Kota di Pilgub Jambi, Romi Pegang Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved