Pilkada di Jambi

Hasil Pilkada Bungo akan Lanjut Sengketa di MK, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Beda 1.124 Suara

Hasil Pilkada Bungo 2024 kemungkinan bakal berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beda tipis 1.124 suara sesuai hasil penetapan KPU Bungo.

Penulis: Sopianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo, Jambi. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024). 

Sebelumnya  tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Jambi sendiri telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan dan perolehan suara di pleno pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo, Nomor urut 01, Dedy-Dayat mendapat 94.782 suara.

"Kemudian pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02 Jumiwan Aguza-Maidani mendapat 95.906 suara. Jumiwan-Maidani unggul pada Pilkada Bungo,” ujar Armidis.

Berikut hasil Pilkada Bungo resmi dari KPU, yang menetapkan pasangan Jumiwan-Maidani sebagai peraih suara terbanyak.

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan peraih suara terbanyak 11 Pilkada di Jambi

Setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten-kota, KPU menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak.

Sementara untuk penetapan hasil Pemilihan Gubernur Jambi 2024, KPU Provinsi Jambi akan menggelar rapat pleno pada 8-9 Desember 2024.

KPU Kabupaten Bungo juga telah mengumumkan dan menetapkan paslon nomor urut 2 Jumiwan-Maidani meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95,906 suara atau 50,29 persen. 

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94,782 suara atau 49,71 persen.

Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Banding bisa dilakukan  terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.

Meski sempat diwarnai aksi demo dan unjuk rasa, rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Bungo berjalan lancar. Demonstrasi dilakukan sejak 2-4 Desember 2024 oleh pendukung paslon. 

Perolehan suara Pilkada Bungo di 17 kecamatan

  • Suara sah 190.688 suara atau 96,8 persen.
  • Suara tidak sah 6.238 suara atau 3,2 persen.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved