Berita Jambi
PFI Jambi Kecam Intimidasi Kadis terhadap Jurnalis Tribun Jambi, Desak Permintaan Maaf Resmi
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mengecam tindakan intimidasi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Tanjung Jabung Barat terhadap jurnalis Trib
TRIBUNJAMBI.COM - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mengecam tindakan intimidasi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Tanjung Jabung Barat terhadap jurnalis Tribun Jambi, Abdullah Usman. Intimidasi itu melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Tindakan intimidatif dilakukan kadis tersebut merespons pemberitaan Tribun Jambi https://jambi.tribunnews.com/2024/11/28/kepala-dinas-di-tanjab-barat-kirim-papan-ucapan-pada-uas-katamso-berderet-di-depan-kantor-bupati
Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, menyebut siapapun dilarang melakukan intimidasi kepada jurnalis. Sebab, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers. Bahkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Karena itu, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, mereka dapat menyikapinya dengan menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. Mereka juga dapat melapor ke Dewan Pers jika pemberitaan itu masih dianggap bermasalah.
Namun, perbuatan intimidatif kepada jurnalis melanggar Pasal 18 UU Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500juta.
Karena itu, kami mendesak agar pejabat yang telah mengintimidasi jurnalis, agar segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Pejabat terkait harus menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca juga: Kadis Dorong dan Bentak Wartawan Tribun Jambi, Bupati Tanjab Barat Belum Ada Tindakan Tegas
Baca juga: Rekaman CCTV Kadis Koperindag Tanjab Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Tribun Jambi
Baca juga: IWO Tanjab Barat Kecam Tindakan Dugaan Intimidasi Kadis Koperindag terhadap Wartawan Tribun Jambi
| Jual Rokok Ilegal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unja |
|
|---|
| Disnakertrans Jambi Buka Lagi Program Magang ke Jepang 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya |
|
|---|
| Jelang Puncak Musim Hujan, Puskesmas Putri Ayu Jambi Imbau Warga Waspadai DBD |
|
|---|
| Tak Ada Unsur Pidana pada Penemuan Mayat Bayi di Simpang Rimbo Jambi |
|
|---|
| Belajar dari Bimtek, SPPG Jambi Pahami Cara Penyimpanan Bahan Makanan yang Benar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.