Daftar Barang dan Jasa yang Akan Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen - Baju, Motor, Makanan Kemasan

Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
PIXABAY
Ilustrasi pajak 

- Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

2. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. 

Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.

- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. 

Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir 

Baca juga: Ketentuan Libur atau Masuk Kerja pada 27 November saat Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Penampakan Makanan SMA Titian Teras Jambi yang Dianggap Tak Layak Dikonsumsi, Sambalnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved