Daftar Barang dan Jasa yang Akan Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen - Baju, Motor, Makanan Kemasan
Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
PPN 12 persen
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN 12 persen itu akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.
PPN menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 saat pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir
Baca juga: Penampakan Makanan SMA Titian Teras Jambi yang Dianggap Tak Layak Dikonsumsi, Sambalnya
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP).
Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
Baca juga: Ketentuan Libur atau Masuk Kerja pada 27 November saat Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Viral Anak Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Pasca Ayahnya Dipenjara, Buntut Suruh Siswa Menggonggong
1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
- Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
- Pakaian dan barang-barang fashion.
- Tanah dan bangunan.
- Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
- Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
2. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik.
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.
Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list.
Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir
Baca juga: Ketentuan Libur atau Masuk Kerja pada 27 November saat Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Penampakan Makanan SMA Titian Teras Jambi yang Dianggap Tak Layak Dikonsumsi, Sambalnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.