Ketentuan Libur atau Masuk Kerja pada 27 November saat Pilkada Serentak 2024

Bagaimana ketentuan libur saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada 27 November?

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi karyawan 

Pilkada Serentak 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana ketentuan libur saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada 27 November?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Dalam SK tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca juga: Polres Tanjab Barat Launching Program Presiden Prabowo Terkait Ketahanan Pangan

Baca juga: Kisruh Makan Tidak Layak di SMA Titian Teras, Ombudsman Jambi Angkat Bicara  

Baca juga: Pengetatan Standar BBM untuk Kurangi Polusi Udara di Indonesia, Berpotensi Hemat Biaya Kesehatan

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," demikian bunyi SK tersebut.

Berikut link download SK penetapan Pilkada 2024 sebagai libur nasional:

https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat Edaran Menteri.html.html

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Indra Herlambang Ungkap Aturan Jadi MC K-Pop di Indonesia: Tidak Boleh Kontak Fisik

Baca juga: Penampakan Makanan SMA Titian Teras Jambi yang Dianggap Tak Layak Dikonsumsi, Sambalnya

Baca juga: Kisruh Makan Tidak Layak di SMA Titian Teras, Ombudsman Jambi Angkat Bicara  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved