Berita Viral

Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Beriktu ini 3 nama yang dicegah ke luar negeri:

1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

2. Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil)

3. Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)

Baca juga: Teganya Istri Anggota TNI Ini Sebut Kematian Prada Lucky Gegara LGBT: Ini Moralnya Juga Tidak Ada

Baca juga: Penyebab 20 Senior Cambuk hingga Injak Prada Lucky di Sel Tahanan Terkuak, Ada Pembinaan Prajurit

Baca juga: Nasib Pemuda Ditikam Ayah Pacarnya Saat Ngapel ke Rumah, Padahal Cuma Minta Izin: Tidak Senang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pencegahan mereka ke luar negeri per tanggal 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025). 

Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.

Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri. 

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Sebelumnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025).

Kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).

Tak sampai di situ, tiga hari berselang sejak Sprindik diterbitkan, KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved