Berita Viral

Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Dibandingkan dengan haji reguler, haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian kuota yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Dalam perkara ini, sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK. Satu di antaranya, Khalid Basalamah

Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved