Berita Viral

Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Beriktu ini 3 nama yang dicegah ke luar negeri:

1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

2. Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil)

3. Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)

Baca juga: Teganya Istri Anggota TNI Ini Sebut Kematian Prada Lucky Gegara LGBT: Ini Moralnya Juga Tidak Ada

Baca juga: Penyebab 20 Senior Cambuk hingga Injak Prada Lucky di Sel Tahanan Terkuak, Ada Pembinaan Prajurit

Baca juga: Nasib Pemuda Ditikam Ayah Pacarnya Saat Ngapel ke Rumah, Padahal Cuma Minta Izin: Tidak Senang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pencegahan mereka ke luar negeri per tanggal 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025). 

Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.

Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri. 

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Sebelumnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025).

Kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).

Tak sampai di situ, tiga hari berselang sejak Sprindik diterbitkan, KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil. 

Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada 2024.

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Menurut ketentuan UU No 8/2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Artinya, proporsinya seharusnya sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Namun, Kemenag kala itu membagi secara merata: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus tanpa melalui mekanisme DPR.

Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Sosok Yaqut Cholil

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki basis massa yang besar.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. KH Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar KH Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Soal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Dibandingkan dengan haji reguler, haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian kuota yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Dalam perkara ini, sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK. Satu di antaranya, Khalid Basalamah

Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved