Daftar Barang dan Jasa yang Akan Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen - Baju, Motor, Makanan Kemasan

Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
PIXABAY
Ilustrasi pajak 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN 12 persen itu akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.

PPN menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 saat pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir 

Baca juga: Penampakan Makanan SMA Titian Teras Jambi yang Dianggap Tak Layak Dikonsumsi, Sambalnya

- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

- Impor BKP

- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved