Daftar Barang dan Jasa yang Akan Naik Imbas Kenaikan PPN 12 Persen - Baju, Motor, Makanan Kemasan

Daftar barang dan jasa yang akan naik imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
PIXABAY
Ilustrasi pajak 

- Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP

- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,

- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). 

Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Baca juga: Ketentuan Libur atau Masuk Kerja pada 27 November saat Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Viral Anak Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Pasca Ayahnya Dipenjara, Buntut Suruh Siswa Menggonggong

1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

- Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.

- Pakaian dan barang-barang fashion.

- Tanah dan bangunan.

- Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.

- Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved