Mahasiswa Asal Bengkulu Asusila di Mobil Sambil Nyetir di Jogja, Tabrak Orang hingga Tewas

Seorang mahasiswa Bengkulu yang mesum dengan teman perempuan di mobil, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Editor: Duanto AS
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus tabrak lari mahasiswa Bengkulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Yogyakarta. 

MAT dan N melakukan perbuatan tak senonoh sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.

Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.

"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.

Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.

Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.

"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.

Baca juga: 4 Berita Populer di Jambi, Batu Beterbangan Saat Debat Pilbup Bungo, Banyak Luka-luka

Baca juga: Debat Kedua Pilbup Bungo Ricuh, Tim Paslon Bupati Saling Lempar Batu, 3 Korban Terluka

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved