Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi Trauma, Polisi Minta Korban Lain Melapor

Pelajar SMP berinisial MAQ (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemprov Jambi berinisial Y (39) di mobil HRV miliknya. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimum Polda Jambi melakukan press rilis kasus pelecehan siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi belum lama ini. 

Sebelum peristiwa pencabulan, korban yang merupakan pelajar SMP disuruh oleh pelaku untuk menonton video dewasa dari handphone pelaku.

“Sebelum melakukan kegiatan pelecehan seksual, korban disuruh melihat salah satu adegan di video dewasa,” kata Imam. 

 Pria yang masih berstatus belum menikah itu dikenakan pasal 82 jo 78 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perbulan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh ASN Pemprov Jambi, Cari Korban Secara Acak Usai Kerja

Baca juga: Dikritik Soal Debat Pilwako Jambi, Ini Kata KPU Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved