Pilkada di Jambi
Dikritik Soal Debat Pilwako Jambi, Ini Kata KPU Kota Jambi
Pengamat Politik dan kebijakan publik Universitas Jambi, Citra Darminto mengkritik soal penentuan Tim panelis debat yang tidak sesuai dengan bidang ..
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi dikritik pada pelaksanaan debat publik calon Walikota dan wakil Walikota Jambi 2024.
Pengamat Politik dan kebijakan publik Universitas Jambi, Citra Darminto mengkritik soal penentuan Tim panelis debat yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran tema debat, sehingga daftar pertanyaan yang dimunculkan tidak menyasar pada isu-isu krusial di Kota Jambi.
Menanggapi kritikan ini, Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengungkapkan bahwa penentuan tim perumus dan tim panelis sudah berdasarkan pertimbangan dan kriteria yang ditetapkan.
"Terkait dengan pembentukan panelis KPU Kota Jambi memiliki sejumlah pertimbangan yang diambil, yakni dari kalangan akademisi, dari kalangan profesional dan unsur masyarakat itu yang kita penuhi," ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Kemudian terkait kritikan selalu menetapkan sejumlah mantan komisioner KPU Provinsi Jambi dan juga mantan Timsel, Deni mengatakan bahwa mereka berasal dari kalangan unsur masyarakat, sehingga sudah sesuai dengan kriteria.
"Para panelis yang kita libatkan sudah sesuai dengan kriteria dan pertimbangannya, termausk juga dalam pertimbangan perumus, ada kriteria seperti perwakilan perempuan," ujarnya.
Sementara terkait dengan daftar pertanyaan yang disusun oleh tim panelis pada saat debat, ia menilai sudah sesuai dengan tema dan sub tema yang telah ditetapkan.
"Pertanyaan yang dimunculkan dalam debat itu bukan pernyataan person panelis, melainkan hasil diskusi dengan panelis lain dan sudah sesuai dengan tema," ucapnya.
Kemudian juga terkait dengan adanya Tim Panelis yang pernah terbukti melanggar netralitas dan diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Provinsi Jambi pada Pileg 2024 lalu, Deni mengungkapkan bahwa KPU tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Kata dia, berdasarkan kriteria yang ditetapkan panelis tersebut tidak menyalahi aturan dan merupakan akdemisi yang menjalankan tri darma perguruan tinggi.
Terkait dengan hal ini, Respon KPU Provinsi Jambi juga sama, bahwa KPU Provinsi Jambi yang juga menetapkan panelis yang pernah terbukti melanggar netralitas ASN ini mengaku tidak mendapatkan informasi tersebut.
"Kita belum tahu itu, proses nya seperti apa, kami menetapkan panelis sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan pengawasan, Suparmin bahwa dalam menentukan tim perumus dan panelis KPU memilih dari tiga unsur, kalangan Akademisi, kalangan profesional dan tokoh masyarakat.
Sementara untuk Debat Pilgub Jambi, kata Suparmin KPU membuat standar tinggi dalam penentuan panelis, yakni minimal pendidikan S2 dan ber KTP Jambi.
"Kita di provinsi kemarin membuat standar tinggi, minimal harus S2 dan harus ber KTP provinsi Jambi," tutupnya.
Baca juga: Kebakaran di Batanghari, Peternakan Ayam Warga Muara Bulian Hangus Terbakar
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Kinerja Kepala Daerah Bersama Kemendagri
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh ASN Pemprov Jambi, Cari Korban Secara Acak Usai Kerja
| Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
|
|---|
| Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
|
|---|
| Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
|
|---|
| Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
|
|---|
| Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02052024-Ketua-KPU-Kota-Jambi-Deni-Rahmat.jpg)