Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Tiga Tersangka Bandar Judi Togel Jaringan Narkoba Helen dan Tikui Ditangkap Polda Jambi
Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen.
AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui, yang saat ini telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika jaringan Helen dan Tikui yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim, kami ingin mengonfirmasi satu tersangka yang sudah disampaikan, yang saat ini berada di Polda Jambi terkait tindak pidana perjudian," kata Andri saat konferensi pers, Jumat (18/10/2024) sore.
"Ini adalah hasil pengembangan oleh tim gabungan. Dalam pengembangan tersebut, ditemukan adanya tindak pidana perjudian, dan Polda Jambi telah mengamankan satu tersangka, yaitu L," jelasnya.
Andri melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AK dan istrinya, YA.
"Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ini ada tiga orang," lanjutnya.
Saat ini, tersangka L telah ditahan di Polda Jambi, sementara AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dari jaringan Helen dan Tikui.
"Satu tersangka berada di Polda Jambi, sementara dua lainnya, yaitu suami istri AK dan YA, berstatus sebagai tersangka tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya dititipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman terkait TPPU," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus perjudian ini, Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, handphone yang digunakan untuk melakukan perjudian, serta beberapa tangkapan layar (screenshot) dari transaksi pembelian togel.
Tersangka L dan AK diduga telah menjalankan aktivitas perjudian togel sejak Maret 2024. Peran YA, istri AK, adalah menyediakan rekening untuk digunakan dalam transaksi perjudian oleh AK. YA juga diketahui sepenuhnya mengenai aktivitas perjudian yang dilakukan suaminya.
"Karena itu, YA ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara perjudian ini, karena ada unsur turut serta," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Cara Helen Bos Narkoba Jambi Beroperasi, Pakai Rumah Kosong di Dua Wilayah Ini
Baca juga: Bareskrim Ungkap 7 Lapak Narkoba Helen di Kota Jambi dan Muaro Jambi, 37 Aset Masih Ditelusuri
Baca juga: 1.766 Honorer Incar PPPK, BKD Muaro Jambi Diserbu Pelamar
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.