Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Cara Helen Bos Narkoba Jambi Beroperasi, Pakai Rumah Kosong di Dua Wilayah Ini

Bareskrim Polri mengungkap adanya tujuh lapak atau basecamp narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.COM/RACHEL
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bareskrim Polri mengungkap adanya tujuh lapak atau basecamp narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa lapak-lapak tersebut saat ini sudah tidak beroperasi.

"Saat kami ke lokasi, lapak-lapaknya sudah bubar," ujar Kombes Arie Ardian saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Ia menambahkan, lapak narkoba yang dikendalikan oleh Helen menggunakan rumah-rumah kosong yang tersebar di kedua wilayah tersebut.

"Tersebar di beberapa lokasi, menempati rumah-rumah kosong," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan 37 aset milik Helen yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, 37 aset tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Subdit TPPU, dengan berkoordinasi bersama BPN Jambi," pungkasnya.

Raup Rp 1 Miliar Per Pekan

Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya. 

Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.

HDK alias Helen diketahui sebagai pengendali utama jaringan ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak (basecamp) narkoba di Jambi, sementara MA adalah kaki tangan Tikui.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diikuti dengan penangkapan AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan pengakuan AY, narkoba yang diperolehnya berasal dari HDK dan DD, sebanyak 4 kilogram sabu.

Polisi kemudian berhasil menangkap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, dan HDK di kediamannya pada 10 Oktober 2024.

Modus Operasi dan Aset Helen

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved