Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Cara Helen Bos Narkoba Jambi Beroperasi, Pakai Rumah Kosong di Dua Wilayah Ini

Bareskrim Polri mengungkap adanya tujuh lapak atau basecamp narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.COM/RACHEL
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Modus yang digunakan kartel ini adalah melalui lapak atau basecamp yang berlokasi di Jambi. DS alias Tikui dan TM alias AK mengendalikan tujuh lapak di wilayah tersebut, yang menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggunya.

Dari penjualan tersebut, kartel ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu. Sebagian besar dari keuntungan ini, sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, sang pengendali utama.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah dengan total nilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, sebuah speedboat, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. Selain itu, sejumlah rekening bank berisi Rp 590 juta juga disita.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Bareskrim Ungkap 7 Lapak Narkoba Helen di Kota Jambi dan Muaro Jambi, 37 Aset Masih Ditelusuri

Baca juga: Postingan Menohok Paula Verhoeven Usai Baim Wong dan Vista Putri Lempar Tudingan Selingkuh: Maaf

Baca juga: Download GTA San Andreas APK Update Terbaru 2024 Gratis, Ada Cheat Lengkap Disini

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved