Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Warga Blak-blakan, Ungkap Basecamp Narkoba Lorong Jahit Jambi Beroperasi Bertahun-tahun
Seorang warga Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berinisial AL blak-blakan soal lapak atau basecamp narkoba yang beroperasi bertahun-tahun
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang warga Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berinisial AL blak-blakan soal lapak atau basecamp narkoba yang beroperasi bertahun-tahun di sana.
AL mengatakan dirinya menempati Lorong Jahit pertama kalinya pada tahun 2022.
Kala itu, , basecamp narkoba itu sudah beroperasi di sebuah bedeng.
"Di situ tempat para pemakai dan jual beli," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (17/10/2024).
Menurut kesaksian AL, persoalan narkoba merupakan hal biasa bagi warga di sana karena tak pernah ada penindakan selama ini.
"Bukan rahasia umum lagi, tapi sudah biasa," katanya.
Ia mengungkapkan sesekali pernah ada razia dilakukan di sana.
Tetapi selama ini razia yang dilakukan tak memberikan efek dan basecamp narkoba jaringan Helen itu tetap beroperasi.
"Pernah razia, tapi yang ditangkap itu yang kecil-kecil," katanya.
Masyarakat Lorong Jahit, kata dia, sudah terbiasa dengan persoalan tersebut.
Dia mengatakan masyarakat tak berdaya dengan adanya basecamp narkoba di sana.
Belakangan ini basecamp tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak persoalan Helen mulai mencuat di publik.
"Terakhir bulan 8. Setelah itu mereka pindah ke Lebak Bandung," pungkasnya.
Rp1 M Tiap Minggu
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
Bareskrim membongkar kartel bisnis narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen dkk.
Saat ekspose kemarin, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.
Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.
Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.
Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK.
Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.
Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD.
Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.
Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak.
Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.
"Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," terangnya.
Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.
37 Aset
Jaringan kartel narkoba di Jambi yang digawangi Helen Cs, ternyata memiliki 37 aset.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya.
Mereka mengoperasikan tujuh lapak narkoba di Jambi.
Hasil penelusuran Bareskrim Polri dan Polda Jambi, selain itu ada dugaaan bisnis ilegal lain yang dikelola para pelaku.
Saat ekspose di Mabes Polri, Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.
Lokasi bisnis itu berada di Jambi.
"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat ekspose, Rabu (16/10).
Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset.
Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.
"Untuk penelusuran aset, kami masih bekerja sama dengan PPATK," ujar Kombes Pol Arie.
"Kemungkinan masih ada 37 aset lagi aset tanah," lanjutnya.
Poilsi Sita Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan. Antara lain:
Plastik klip bening berisi sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, uang tunai sejumlah Rp 646 juta. (nik)
Baca juga: Dalam 4 Tahun, Perputaran Uang Narkoba Helen Bersaudara dan Jaringan di Jambi Capai Rp1 Triliun
Baca juga: Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya
Baca juga: Kondisi Terkini Lapak Narkoba Jaringan Helen Bersaudara di Payo Sigadung Kota Jambi, Jadi Warung
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.