Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya
Perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata mencapai Rp1,1 triliun. Dari mana saja
Perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata mencapai Rp1,1 triliun. Dari mana saja sumbernya dan ke mana saja.
TRIBUNJAMBI.COM - Modus operandi dan cara kerja mereka dipaparkan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengungkap angka perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkoba jaringan Jambi.
“Dalam case ini, modus operandi yang dia dilakukan ada tiga menggunakan, nomor rekening, internet banking, buku tabungan dikuasai oleh pelaku,” katanya saat pengungkapan kasus narkoba dan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Kemudian melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi.
"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 T sepanjang 2010-2024," jelasnya.
Pada prinsipnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari narkotika sesuai dengan asesment tahun 2012. Hal ini menurutnya, sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang sehingga sampai saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penanganan TPPU seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan dari penyidik tindak pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Para tersangka menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah dengan cara kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym.
“Nah itu modusnya itu kurang lebih sama seperti itu dan banyak kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain,” tukasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan kemarin.
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yg kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Irjen Asep.
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.