Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Tembus Rp 1,1 Triliun Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Jaringan Helen Cs, Ini Rincian Usahanya

Perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata mencapai Rp1,1 triliun. Dari mana saja

Editor: Duanto AS
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Helen dan Didin, bandar narkoba Jambi, ditangkap Bareskrim Polri. 

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka. 

Tepatnya, pada Rabu (9/10) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.

Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T. Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi. 

Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.

“Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep. (tribun network/nas/wly)

Baca juga: Basecamp Narkoba Jaringan Helen di Lorong Jahit Jambi sudah Tak Beroperasi Sejak Mencuat ke Publik

Baca juga: Aset Rp10,8 M Milik Helen Bersaudara dan Jaringannya Disita Pasca Kartel Narkoba di Jambi Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved