Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Aset Rp10,8 M Milik Helen Bersaudara dan Jaringannya Disita Pasca Kartel Narkoba di Jambi Ditangkap

Total aset milik Helen Cs, bandar besar narkoba di Jambi mencapai Rp 10,8 miliar. Kakak beradik DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), lalu TM alias

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut foto-foto penggerebekan rumah dan tampang terduga bandar narkoba di Provinsi Jambi oleh Bereskrim Polri bersama Polda Jambi. Helen bersaudara dan jaringannya diduga kendalikan narkoba di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Total aset milik Helen Cs, bandar besar narkoba di Jambi mencapai Rp 10,8 miliar.

Diketahui Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap peredaran narkoba di Jambi, pada kasus ini polisi menangkap bandar yang merupakan kakak beradik.

Yakni DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), lalu TM alias AK (Ameng Kumis), dan HDK (Helen Dian Krisnawati). 

Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (KOMPAS.COM/RACHEL)

Polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan lapak narkoba Jambi lainnya, yakni Ahmad Yani alias AY, Arifani alas Ari Ambok alias AA, dan Mafi Abidin alias MA.

Aset milik Helen bersaudara dan jaringannya disita, totalnya Rp 10,8 miliar berupa plastik klip isi sabu, dan sebuah ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, ada pula tiga rumah lengkap dengan SHM senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, sebuah speed boat, tujuh jam tangan berbagai merek, dan perhiasan emas seberat 80 gram.

Polisi juga menyita rekening dengan saldo Rp 590 juta dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. 

Sementara dari tangan TM alias AK, polisi menyita empat kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, enam sertifikat rumah, dan surat tanda terima setor pembayaran pajak tanah dan bangunan. 

Baca juga: Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Baca juga: GRATIS Tarif Tol Betung-Tempino Jambi, Dibuka untuk Umum Pukul 7 Pagi Ini 

Jika ditotal, nilai keseluruhan aset yang disita dari jaringan narkoba ini mencapai lebih dari Rp 10,8 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, barang berharga, dan uang tunai.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita mencapai Rp 10,8 miliar.

"Total nilai asset yang sudah disita sebanyak Rp 10,8 miliar dari kasus ini," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).

"Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan jaringan tersebut," tegas dia.

Alur Kerja Polisi Membongkar Kartel Narkoba Jambi

"Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved