Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara. Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara.

Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), TM alias AK (Ameng Kumis) dan HDK (Helen Dian Krisnawati).

Hal itu terungkap dalam ekspose yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi di Jakarta, Rabu (16/10/2024) sore.

Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (KOMPAS.COM/RACHEL)

"Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditenggarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dgn inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK," ujar Irjen Asep Suheri, Wakil Kepala Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri.

Saat ekspose di Gedung Bareskrim Polri, Helen yang merupakan pimpinan kartel, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Sekira pukul 14.45 WIB, Helen digiring ke ruang konferensi pers oleh polisi.

Selain kakak beradik itu, polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan lapak narkoba Jambi lainnya.

Mereka adalah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), dan Mafi Abidin (MA).

Dalam kasus ini tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Baca juga: Viral Lansia Tabrak Minimarket di Depok hingga Kaca Pecah, Tak Sadar Injak Pedal Gas saat Gigi Maju

Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Mereka ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi pekan kemarin.

"Jaringan ini bekerja dengan sangat terorganisir, mereka mengendalikan lapak-lapak narkoba atau base camp di berbagai wilayah di Jambi," kata Asep.

Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
 
Lima tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved