Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Punya 7 Lapak di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu
Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara. Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga
7 jam tangan berbagai merk
80 gram perhiasan emas
Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta
Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Pasal Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ikuti kelanjutan berita Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi di Tribunjambi.com. (Tribun Jambi)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun
Baca juga: Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino Boleh Dilewati Gratis Mulai Hari Ini
Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu
5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun |
![]() |
---|
Viral Lansia Tabrak Minimarket di Depok hingga Kaca Pecah, Tak Sadar Injak Pedal Gas saat Gigi Maju |
![]() |
---|
Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu |
![]() |
---|
Target Zero Stunting, Pj Wali Kota: Perkuat Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.