Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara. Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

7 jam tangan berbagai merk

80 gram perhiasan emas

Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta

Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Pasal Disangkakan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ikuti kelanjutan berita Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi di Tribunjambi.com. (Tribun Jambi)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun

Baca juga: Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino Boleh Dilewati Gratis Mulai Hari Ini

Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved