Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara. Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

Narkoba di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada 7 lapak narkoba yang dikuasai bandar narkoba di Jambi bernama Helen bersaudara.

Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), TM alias AK (Ameng Kumis) dan HDK (Helen Dian Krisnawati).

Hal itu terungkap dalam ekspose yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi di Jakarta, Rabu (16/10/2024) sore.

Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (KOMPAS.COM/RACHEL)

"Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditenggarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dgn inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK," ujar Irjen Asep Suheri, Wakil Kepala Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri.

Saat ekspose di Gedung Bareskrim Polri, Helen yang merupakan pimpinan kartel, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Sekira pukul 14.45 WIB, Helen digiring ke ruang konferensi pers oleh polisi.

Selain kakak beradik itu, polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan lapak narkoba Jambi lainnya.

Mereka adalah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), dan Mafi Abidin (MA).

Dalam kasus ini tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Baca juga: Viral Lansia Tabrak Minimarket di Depok hingga Kaca Pecah, Tak Sadar Injak Pedal Gas saat Gigi Maju

Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Mereka ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi pekan kemarin.

"Jaringan ini bekerja dengan sangat terorganisir, mereka mengendalikan lapak-lapak narkoba atau base camp di berbagai wilayah di Jambi," kata Asep.

Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap bagaimana bandar narkoba itu beraksi di Jambi.
 
Lima tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.

Inisial HDK alias Helen merupakan pengendali jaringan.

Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp 

Helen, Tikui dan AK merupakan tiga bersaudara.

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kartel Narkoba Jambi yang Disita Polisi, Ruko, Rumah hingga Speedboat

Baca juga: 7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap

Alur Kerja Polisi Membongkar Kartel Narkoba Jambi

"Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK (Helen) di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

Cara Jual Narkoba

Polisi juga mengungkap cara kartel ini menjual narkoba di Jambi.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi," ungkapnya.

Tercatat, ada tujuh lapak di Jambi yang dioperasikan.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.

Tujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 500-1.000 gram setiap minggunya.

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” terang Asep.

Lantas apakah uang itu digunakan untuk kulakan narkoba lagi?

Asep mengatakan selanjutnya 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK alias Helen.

Helen merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

Baca juga: Viral Lansia Tabrak Minimarket di Depok hingga Kaca Pecah, Tak Sadar Injak Pedal Gas saat Gigi Maju

Baca juga: 5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus antara lain:

Plastik klip bening berisikan sabu, 

1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar

3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar

4 unit kendaraan bermotor

1 unit speedboat

7 jam tangan berbagai merk

80 gram perhiasan emas

Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta

Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Pasal Disangkakan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ikuti kelanjutan berita Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi di Tribunjambi.com. (Tribun Jambi)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun

Baca juga: Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino Boleh Dilewati Gratis Mulai Hari Ini

Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved